23-05-2007, 15:15
Sekilas tentang Amatir Radio di Indonesia
Ijin Amatir Radio
Kegiatan amatir radio menurut Radio Regulations ITU (Article S1.56) adalah : kegiatan komunikasi radio untuk tujuan melatih diri sendiri, saling berkomunikasi dan penelitian teknis yang dilakukan oleh para amatir, yaitu mereka yang patut mendapat ijin dan berminat dalam teknik radio yang semata-mata untuk tujuan pribadi dan tanpa tujuan komersial.
Pengoperasian stasiun radio amatir memerlukan Ijin Amatir Radio yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Ijin amatir radio terdiri dari 4 tingkat yaitu : Pemula, Siaga, Penggalang dan Penegak.
Untuk mendapatkan ijin, operator harus mengikuti dan lulus ujian amatir radio yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Postel.
Callsign atau nama panggilan diberikan kepada setiap stasiun radio amatir selama masa berlakunya ijin, dan tidak ada yang mempunyai nama sama di seluruh dunia.
Callsign amatir radio di Indonesia terdiri dari: dua huruf (YB, YC, YD, YE, YF, YG atau YH) yang disebut prefix menunjukkan kelas stasiun, kemudian sebuah angka (0 sampai 9) yang disebut call-area menunjukkan letak geografis dan terakhir, satu sampai tiga huruf yang disebut suffix (untuk call-area yang terdiri dari beberapa propinsi dapat menunjukkan lokasi propinsinya).
Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) adalah wadah dari kegiatan amatir radio di Indonesia, didirikan pada tanggal 9 Juli 1968.
Organisasi terdiri 3 tingkatan yaitu : ORARI Pusat (Nasional), ORARI Daerah (tingkat Propinsi) dan ORARI Lokal.
ORARI adalah anggota dari The International Amateur Radio Union (IARU).
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi Sekretariat ORARI di daerah tempat anda tinggal.
Amatir radio asing yang ingin memperoleh Ijin Amatir Radio di Indonesia harus mempunyai ijin tinggal atau ijin menetap sementara di Indonesia dan telah ada perjanjian timbal balik antara negara yang bersangkutan dengan Indonesia.
Tingkat Ijin Amatir Radio disesuaikan dengan tingkat dari negara asalnya dan berlaku selama 1 (satu) tahun.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi Sekretariat Jenderal ORARI Pusat.
Ijin Amatir Radio
Kegiatan amatir radio menurut Radio Regulations ITU (Article S1.56) adalah : kegiatan komunikasi radio untuk tujuan melatih diri sendiri, saling berkomunikasi dan penelitian teknis yang dilakukan oleh para amatir, yaitu mereka yang patut mendapat ijin dan berminat dalam teknik radio yang semata-mata untuk tujuan pribadi dan tanpa tujuan komersial.
Pengoperasian stasiun radio amatir memerlukan Ijin Amatir Radio yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Ijin amatir radio terdiri dari 4 tingkat yaitu : Pemula, Siaga, Penggalang dan Penegak.
Untuk mendapatkan ijin, operator harus mengikuti dan lulus ujian amatir radio yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Postel.
Callsign atau nama panggilan diberikan kepada setiap stasiun radio amatir selama masa berlakunya ijin, dan tidak ada yang mempunyai nama sama di seluruh dunia.
Callsign amatir radio di Indonesia terdiri dari: dua huruf (YB, YC, YD, YE, YF, YG atau YH) yang disebut prefix menunjukkan kelas stasiun, kemudian sebuah angka (0 sampai 9) yang disebut call-area menunjukkan letak geografis dan terakhir, satu sampai tiga huruf yang disebut suffix (untuk call-area yang terdiri dari beberapa propinsi dapat menunjukkan lokasi propinsinya).
Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) adalah wadah dari kegiatan amatir radio di Indonesia, didirikan pada tanggal 9 Juli 1968.
Organisasi terdiri 3 tingkatan yaitu : ORARI Pusat (Nasional), ORARI Daerah (tingkat Propinsi) dan ORARI Lokal.
ORARI adalah anggota dari The International Amateur Radio Union (IARU).
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi Sekretariat ORARI di daerah tempat anda tinggal.
Amatir radio asing yang ingin memperoleh Ijin Amatir Radio di Indonesia harus mempunyai ijin tinggal atau ijin menetap sementara di Indonesia dan telah ada perjanjian timbal balik antara negara yang bersangkutan dengan Indonesia.
Tingkat Ijin Amatir Radio disesuaikan dengan tingkat dari negara asalnya dan berlaku selama 1 (satu) tahun.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi Sekretariat Jenderal ORARI Pusat.





