15-09-2008, 10:38
sedikit kutipannya dari UU tsb :
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a.penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b.penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c.penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b.mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c.dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d.peran serta masyarakat.
Perizinan
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a.penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b.penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c.penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b.mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c.dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d.peran serta masyarakat.
Perizinan
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).